Densus 88 AT Polri Gelar Kegiatan PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) di Wilayah Kota Serang
Densus
88 AT Polri melalui Tim Pencegahan menjadi Narasumber dalam kegiatan
PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) di Wilayah Kota Serang
pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yang
terdiri dari mahasiswa/i UNIBA, UNSERA, dan pejabat terkait.
Tim
Pencegahan menyampaikan terkait kegiatan Pencegahan Densus 88 AT Polri
dalam Mencegah Penyebaran Paham Intoleran, Radikal dan Teror. Dasar
Hukum Pencegahan Densus 88 AT Polri tertuang pada Peraturan
Perundang-Undangan Nomor 5 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 7 Tahun 2021
tentang RAN PE.
Kegiatan Pencegahan Densus 88 AT Polri juga masuk
ke dalam Asta Cita Presiden Wakil Presiden yang tertuang di dalam 8
Poin. Data Teror yang Terhitung dari Tahun 2019 sampai 2024 menunjukkan
penurunan yang sangat drastis berkat Program Extra Pencegahan Densus 88
AT Polri. Pada Tahun 2023 sampai dengan 2024, Indonesia nihil teror atau
zero attack.
Tim pencegahan juga menyampaikan peran masyarakat
dalam pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal, dan teror, yaitu
mampu mendeteksi dini dan berpartisipasi dalam menyebarkan Paham yang
moderat. Masyarakat dapat memilah mana Paham-paham yang dianggap
menyimpang di dalam ajaran agama maupun di mata hukum.
Dengan
adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan
kemampuan masyarakat dalam mencegah penyebaran paham intoleran, radikal,
dan teror di wilayah Kota Serang.

Komentar
Posting Komentar