Tindaklanjuti Perkap, Irjen Sandi Nugroho Terbitkan Aturan Terkait SOP Jajaran Humas Polri

Irjen Sandi Nugroho menerbitkan Peraturan Kadiv Humas Polri terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk seluruh anggota Humas Polri. Sandi mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan dan Portal Humas Presisi. Ia berharap Peraturan Kadiv tersebut dapat menjadi SOP dan pedoman dasar bagi jajaran di tingkat Mabes, Polda hingga Polres saat menjalankan tugas-tugas kehumasan. "SOP di lingkungan Divisi Humas Polri sebagai dasar untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan agar berjalan lancar efektif, efisien dan transparan," ujarnya saat membuka Rapat Kerja Teknis Humas Polri, di Hotel Wyndham, Surabaya, Senin (22/4). Dalam sambutannya, Sandi mengingatkan apabila perkembangan Internet dan media sosial turut menjadi tantangan yang luar biasa. Oleh karenanya, ia menekankan kepada seluruh jajaran agar dalam menjalankan fungsi-fungsi kehumasan tidak l...